Senin, 28 April 2008

KEPEMIMPINAN NASIONAL

AKTUALISASI PERAN PEMIMPIN DALAM RANGKA

MEWUJUDKAN KEPEMERINTAHAN YANG BAIK (GOOD GOVERNANCE)

BY. SUHARA GOLAN SIDABUTAR


PENDAHULUAN

Kepemimpinan pemerintahan pada semua tingkat pemerintahan mempunyai posisi yang strategis dalam usaha mewujudkan tujuan pemerintahan negara sesuai dengan cita-cita bangsa. Posisi strategis tersebut semakin dirasakan di lingkungan bangsa Indonesia yang sedang membangun dalam rangka mengisi kemerdekaan, karena pada dasarnya, sejarah suatu bangsa dan negara akan berkisar pada sejarah dan para pemimpin-pemimpinnya atau tokoh-tokohnya. Untuk itu diharapkan para pemimpin pemerintahan di semua tingkat menyadari posisinya dan berbuat sekuat tenaga untuk menggerakkan dan membimbing bangsa Indonesia dalam mewujudkan cita-citanya melalui pembangunan nasional. Kepemimpinan Pemerintahan di Indonesia adalah satu jenis kepemimpinan di bidang pemerintahan atau kepemimpinan yang dijalankan oleh pejabat-pejabat pemerintahan, baik selaku pejabat badan legislatif, eksekutif maupun yudikatif, yang memiliki ciri-ciri yang khas yang terjabarkan dan dasar negara, falsafah dan pandangan hidup bangsa yang mewarnai sistem pemerintahannya.

Melihat kenyataan di lapangan, dapat diamati bahwa kinerja dan Kepemimpinan Pemerintahan sampai saat ini masih belum sesuai dengan kehendak sebagian besar rakyat Indonesia. Hal tersebut tercermin dalam hampir semua sendi kehidupan sebagian besar rakyat Indonesia yang semakin sulit dan ditambah lagi dengan stabilitas politik yang semakin menurun, menambah semakin terpuruknya Indonesia ke dalam krisis nasional yang berkepanjangan.

Menghadapi arus globalisasi yang semakin deras dan berpengaruh terhadap perkembangan lingkungan strategis, yang dapat menciptakan peluang dan kendala dalam pelaksanaan pembangunan nasional ke depan yang semakin kompleks, diperlukan aktualisasi Kepemimpinan Pemerintahan yang sejalan dengan jiwa dan semangat bangsa Indonesia dalam mencapai tujuan nasionalnya, sesuai dengan jiwa dan semangat dalam Pembukaan Undang Undang Dasar tahun 1945.

Pelaksanaan Pembangunan Nasional yang antara lain bertujuan untuk mewujudkan bangsa yang maju dan mandiri serta sejahtera lahir dan batin, menuju masyarakat makmur yang berkeadilan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, membutuhkan Kepemimpinan Pemerintahan yang berkualitas secara berkesinambungan yang mampu beradaptasi dengan perkembangan jaman secara aktual. Sehingga, aktualisasi Kepemimpinan Pemerintahan di segala tingkatan yang berwawasan global dan bertindak lokal serta memiliki wawasan yang jauh ke depan perubahan inilah yang diperlukan guna meningkatkan stabilitas politik dalam rangka mengatasi krisis nasional.

Pada umumnya kepemimpinan Nasiona Indonesia, suka maupun
tidak suka mayoritas diisi oleh elit partai politik, yang pada saat ini
keberadaannya sangat mengkhawatirkan, sehingga mengalami krisis
kepercayaan masyarakat yang diakibatkan dari pada tingkah laku para elit partai politik yang hanya memikirkan dirinya sendiri ataupun kelompoknya.
Diperlukannya penyelenggara negara untuk memiliki pedoman tentang landasan etika aparaturnya berkaitan dengan sifat kekuasaan yang cenderung menyeleweng, maka kekuasaan pemerintah dapat dibatasi melalui hukum dan etika.

Pada saat yang sama penyelenggara negara juga perlu komitmen yang kuat terhadap tugas yang diembannya sebagai amanah rakyat dengan ditingkatkannya moral untuk menjaga citra yang baik dihadapan masyarakat, dengan modal dasar kepribadian seperti itu, aparat penyelenggara dapat dibina lebih lanjut, agar membangun komitmen yang spesifik untuk mentaati nilai-nilai etika profesinya. Dengan kata lain, ketaatan etis tidaklah terbangun dalam kevakuman iman dan moral seseorang, ketaatan itu harus terbangun di atas landasan iman yang kuat dan moral yang tinggi. Juga perlu dipahami bahwa etika pemerintahan atau etika kepemimpinan nasional tidaklah berdiri sendiri, penegakannya terjalin erat dengan pelaksanaan prinsip negara hukum. Itulah sebabnya sebuah pemerintahan yang bersih, segala tingkah laku dan kebijakannya berangkat dan komitmen moral yang kuat, hanya bisa diharapkan dalam sebuah negara hukum.

PEMBAHASAN

Kepemimpinan pada hakekatnya merupakan tehnik atau gaya untuk menyelaraskan hubungan antara pemimpin dengan yang dipimpinnya. Juga
merupakan kemampuan seseorang untuk mengembangkan dirinya dalam jabatannya, yang menuntut adanya kemahiran dalam membaca situasi yang terjadi dalam organisasi dan lingkungannya, sehingga dapat diciptakan suatu kondisi yang kondusif bagi kehidupan organisasi dalam mencapai tujuannya.
Untuk itu, kepentingan organisasilah yang menjadi kepentingan yang utama,
sehingga kepentingan pengawak organisasi, terutama kepentingan pemimpinnya, harus diselaraskan dengan kepentingan organisasi. Penyimpangan atau deviasi (deviation) antara kepentingan pemimpin organisasi dengan kepentingan organisasi atau kepentingan pemimpin dengan yang dipimpinnya, harus sekecil mungkin.

Proses panjang perjalanan sejarah suatu bangsa dalam rentang waktu
tertentu, pasti akan melahirkan pemimpin-pemimpin bangsa dan
berdasarkan pola kepemimpinannya itulah arah perjalanan sebuah bangsa
akan ditentukan. Dengan kata lain, karena pada dasarnya sejarah suatu
bangsa dan negara juga akan berkisar pada sejarah dan pemimpin-pemimpinnya, maka kondisi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam suatu negara dapat dipergunakan sebagai tolok ukur dari keberhasilan kepemimpinan pemerintahan di negara tersebut. Berdasarkan pengamatan dan penilalan dari para pakar pemerintahan, maka secara kualitatif kepemimpinan pemerintahan pada masa kini cenderung mengalami degradasi, hal tersebut dapat dilihat dari maraknya gejolak sosial yang timbul di dalam masyarakat pada akhir-akhir ini, yang dampaknya dapat dilihat dan dirasakan dalam setiap sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Mengamati kilas balik sejarah sejak Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, maka pasang surut stabilitas politik mengakibatkan terjadinya berbagai krisis dalam kehidupan bermasayarakat, berbangsa dan bernegara, khususnya dalam proses pergantian kepemimpinan pemerintahan. Sehingga era kepemimpinan pemerintahan secara tegas terbagi-bagi sesuai dengan kepemimpinan yang berperan pada masa tersebut, yaitu Era Orde Lama atau Era Soekarno, Era Orde Baru atau Era Soeharto, Era Transisi atau Era Habibie, Era Reformasi atau Era Abdurrahman Wahid, Era Reformasi Gotong Royong atau Era Megawati dan Era Reformasi Indonesia Bersatu atau Susilo Bambang Yudoyono.

a. Era Orde Lama / Era Soekarno (1945 1966)

Perjuangan merebut kemerdekaan dari tangan penjajah merupakan kelanjutan dari sikap dan keinginan pemuda dalam mewujudkan tanah air dan bangsa yang satu, yaitu Indonesia. Kemampuan elit kepemimpinan bangsa pada saat itu dalam menggerakkan rakyat demikian menonjol, sehingga menimbulkan rasa kesetiakawanan dan rela berkorban yang terpadu menjadi semangat juang yang sangat kokoh.

Melalui perjuangan yang panjang, maka pada tanggal 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia berhasil memproklamasikan kemerdekaannya dan membentuk pemerintahan negara Indonesia. Berdasarkan Undang Undang Dasar tahun 1945 yang di undangkan pada tanggal 18 Agustus 1945, maka bentuk negara kesatuan Indonesia adalah Republik dan Ir. Soekarno diangkat sebagai Presiden pertama dengan Wakil Presiden adalah Drs. Mohammad Hatta. Perangkat pemerintahan dengan sistem Presidensil dibentuk dan sebagai negara republik, maka kedaulatan berada di tangan rakyat yang dilakukan sepenuhnya oleh suatu badan yang disebut Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang anggotanya terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai badan legislatif, juga terdiri wakil-wakil rakyat yang keanggotaannya ditentukan oleh Undang Undang.

Gaya kepemimpinan yang diterapkan oleh Ir. Soekarno berorientasi pada moral dan etika ideologi yang mendasari negara atau partai, sehingga sangat konsisten dan sangat fanatik, cocok diterapkan pada era tersebut. Sifat kepemimpinan yang juga menonjol dan Ir. Soekarno adalah percaya diri yang kuat, penuh daya tarik, penuh inisiatif dan inovatif serta kaya akan ide dan gagasan baru. Sehingga pada puncak kepemimpinannya, pernah menjadi panutan dan sumber inspirasi pergerakan kemerdekaan dari bangsa-bangsa Asia dan Afrika serta pergerakan melepas ketergantungan dari negara-negara Barat (Amerika dan Eropa).

Berbagai gejolak di tanah air terjadi selama kepemimpinan Presiden Soekarno, akibat dari adanya kebhinekaan dan pluralitas masyarakat Indonesia serta ketidakpuasan memunculkan gerakan-gerakan yang mengarah kepada disintegrasi bangsa melalui pemberontakan-pemberontakan yang ingin memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), antara lain DI/TII, Permesta dan yang belum terselesaikan sampai dengan saat ini adalah Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Gerakan Papua Merdeka (GPM). Ir. Soekarno adalah pemimpin yang kharismatik, memiliki semangat pantang menyerah dan rela berkorban demi persatuan dan kesatuan serta kemerdekaan bangsanya. Namun berdasarkan perjalanan sejarah kepemimpinannya, ciri kepemimpinan yang demikian ternyata mengarah pada figur sentral dan kultus individu. Menjelang akhir kepemimpinannya terjadi tindakan politik yang sangat bertentangan dengan UUD 1945, yaitu mengangkat Ketua MPR (S) juga sebagai Menteri, sehingga kedudukan Presiden berada di atas MPR (S).

b. Era Orde Baru / Era Soeharto (1966 - 1998)

Diawali dengan Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar) pada tahun 1966 kepada Letnan Jenderal Soeharto, maka Era Orde Lama berakhir diganti dengan pemerintahan Era Orde Baru. Pada awalnya sifat-sifat kepemimpinan yang baik dan menonjol dari Presiden Soeharto adalah kesederhanaan, keberanian dan kemampuan dalam mengambil inisiatif dan keputusan, tahan menderita dengan kualitas mental yang sanggup menghadapi bahaya serta konsisten dengan segala keputusan yang ditetapkan. Gaya Kepemimpinan Presiden Soeharto merupakan gabungan dari gaya kepemimpinan Proaktif-Ekstraktif dengan Adaptif-Antisipatif, yaitu gaya kepemimpinan yang mampu menangkap peluang dan melihat tantangan sebagai sesuatu yang berdampak positif serta mempunyal visi yang jauh ke depan dan sadar akan perlunya langkah-langkah penyesuaian.

c. Era Transisi / Era Ha bible (1998 1999)

Lengsernya Presiden Soeharto ditandai dengan serah terima jabatan Presiden, dari Presiden Soeharto kepada Wakil Presiden Prof. Dr. Ing. B.J Habibie pada Mei 1998. Sebagian besar masyarakat berpendapat bahwa pemerintahan Presiden Habibie hanyalah pemerintahan transisi yang bersifat sementara. Pemenintahan pada masa Presiden Habibie juga dianggap hanya lanjutan dari pemerintahan Orde Baru, karena masih mempunyai kaitan yang erat merupakan kroni dari mantan Presiden Soeharto.

Sebenarnya gaya kepemimpinan Presiden Habibie adalah gaya
kepemimpinan Dedikatif-Fasilitatif, merupakan sendi dan Kepemimpinan Demokratik. Pada masa pemerintahan B.J Habibie ini, kebebasan pers dibuka lebar-lebar sehingga melahirkan demokratisasi yang lebih besar. Pada saat itu pula peraturan-peraturan perundang-undangan banyak dibuat. Pertumbuhan ekonomi cukup tinggi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Setelah B.J Habibie turun, maka suatu pemilihan demokratis untuk pertama kalinya dalam tiga dasawarsa, terpilihlah duet K.H Abdurrahman Wahid-Megawati Sukarnoputri sebagai Presiden dan Wakil Presiden dalam pemilihan langsung di Majelis Permusyawaratan Rakyat.


d. Era Reformasi / Era Abdurrahman Wahid (1999 2001)

Melalui Poros Tengah, K. H. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) terpilih sebagai Presiden RI ke empat dan Megawati Soekarnoputni sebagai Wakil Presiden ke delapan, walaupun Partainya Ibu Megawati, PDI-Perjuangan, adalah Partai pemenang Pemilu. Hal tersebut menunjukkan bahwa Kepemimpinan Pemenintahan di Era Reformasi lebih mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dari pada kekuasaan. Gaya kepemimpinan Presiden Abdurrahman Wahid adalah gaya kepemimpinan Responsif-Akomodatif, yang berusaha untuk mengagregasikan semua kepentingan yang beraneka ragam yang diharapkan dapat dijadikan menjadi satu kesepakatan atau keputusan yang memihki keabsahan. Pelaksanaan dan keputusan-keputusan yang telah ditetapkan diharapkan mampu menggerakkan partisipasi aktif para pelaksana di lapangan, karena merasa ikut terlibat dalam proses pengambilan keputusan atau kebijaksanaan.

Presiden Abdurrahman Wahid diberhentikan dari jabatannya, dilanjutkan dengan pemilihan dan pengangkatan Ibu Megawati Soekarnoputri sebagai Presiden RI kelima serta pemilihan dan pengangkatan Hamzah Has sebagai Wakil Presiden kesembilan.

e. Era Reformasi Gotong Royong/ Era Megawati (2001 - 2004)

Sidang Istimewa MPR pada bulan Juli 2001 mengantarkan duet Megawati Soekarnoputri dan Hamzah Has menduduki kursi kepresidenan dan Wakil Presiden, walaupun tanpa kehadiran dan persetujuan beberapa anggota Fraksi yang mendukung Dekrit yang dikeuarkan oleh Presiden Abdurrahman Wahid. Ibu Megawati yang pada pasca Pemilu 1999 yang lalu diragukan kemampuannya dalam memimpin negara, ternya mampu menyusun anggota Kabinet, yang dinamai Kabinet Gotong Royong, yang cukup representatif, di luar perkiraan sebagian besar masyarakat yang menduga bahwa Kabinet Megawati juga tidak akan jauh dari Kabinet Gus Dur atau Kabinet Reformasi yang sarat termuati oleh kompromi politik. Kabinet Gotong Royong belum memulai pekerjaannya, namun pasar sudah merespon positif, yaitu dengan menguatnya nilal tukar Rupiah dari kisaran di atas Rp. 10.000,- per Dollar Amerika menjadi di bawah Rp. 9.000,- dalam waktu yang relatif singkat. Apalagi dengan adanya kunjungan dari Perdana Menteri Australia yang sejak awal dari Era Reformasi selalu mengambil posisi yang berseberangan dengan Indonesia, khususnya dalam masalah Timor Timur. Undangan dari Presiden Amerika Serikat, George W. Bush, semakin memperkuat legitimasi Presiden Megawati, baik di dalam negeri maupun dimata internasional.

Kepemimpinan Pemerintahan Era Presiden Megawati mampu membenahi sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, khususnya dalam penegakkan hukum dan disiplin serta pemberantasan KKN di semua lapisan masyarakat guna meningkatkan stabilitas politik dalam rangka mengatasi krisis nasional.


f. Era Reformasi Indonesia Bersatu / Era SBY (2004 – sekarang)

Pasca pemilu langsung tahun 2004 yang menhasilkan duet kepemimpinan nasional SBY – JK dan Kabinet Indonesia Bersatu telah melakukan kebijaksanaan nasional dan landasan kerja guna membangun pemerintahan yang baik dan bebas KKN, melanjutkan reformasi birokrasi, dan mempercepat pemberantasan korupsi dalam rangka mewujudkan Indonesia yang ADAM (Aman dan Damai), ADEM (Adil dan Demokrasi), dan BAHTERA (Tambah Sejahtera) dengan lima agenda utama, yaitu : Peace, Justice, Democracy dan Prosperity (Perpres No. 7/2005), serta mewujudkan Good Govermance dan Clean Government.

Implementasi kebijakan di atas direalisasikan dengan diterbitkannya Instruksi Presiden RI No 5 Tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi dan keputusan presiden RI Nomor 11 Tahun 2005 tentang Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TIMTAS TIPIKOR).

Strategi kebijakan untuk mewujudkan Good Governance pada dasarnya mengacu kepada Asas-asas kepemerintahan yang baik. Asas-asas kepemerintahan yang baik terdiri dari 13 butir yaitu: asas kepastian hukum, asas keseimbangan, asas kesamaan, asas bertindak cermat, asas motivasi, asas jangan mencampur adukkan kewenangan, asas permainan yang layak, asas keadilan dan kewajaran, asas menanggapai pengharapan yang wajar, asas meniadakan akibat-akibat suatu keputusan yang batal, asas perlindungan atas pandangan hidup pribadi, asas kebijaksanaan dan asas penyelenggaraan.

Menurut UNDP (1997) Strategi kepemimpinan untuk mewujudkan Good Governance mengacu kepada dasar-dasar kepemerintahan yang baik yang meliputi hal-hal sebagai berikut:

1. Partisipasi, setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam proses pengambilan keputusan, dan memiliki kebebasan berpendapat dan berserikat secara konstruktif.

2. Aturan hukum (rule of law), hukum dan keadilan harus ditegakkan tanpa diskriminatif.

3. Transparansi, berbagai proses kelembagaan dapat diakses secara bebas oleh mereka yang membutuhkan.

4. Daya tanggap (responsiveness), setiap institusi dan prosesnya harus diupayakan untuk melayani stakeholders.

5. Birokrasi konsensus, pemerintah bertindak sebagai mediator bagi berbagai kepentingan yang berbeda untuk mencapai konsensus.

6. Berkeadilan (equity), memberikan kesempatan yang sama antara laki-laki dan perempuan untuk memelihara dan meningkatkan kualitas hidupnya.

7. Efektivitas dan efisiensi, setiap proses kegiatan dan kelembagaan diarahkan untuk benar-benar sesuai dengan kebutuhan melalui pemanfaatan yang sebaik-baiknya atas berbagai sumber daya yang tersedia.

8. Akuntabilitas (accountability), semua elemen masyarakat (negara, swasta, dan masyarakat madani) harus membuat pertanggungjawaban kepada publik.

9. Bervisi strategis, para pemimpin dan masyarakat memiliki perspektif yang luas dan berjangka panjang terhadap penyelenggaraan pemerintahan, pembangungan manusia dan lingkungan.

10. Saling keterkaitan (interrelated), keseluruhan prinsip-prinsip di atas harus bersinergi dan saling terkait (mutally reinforcing) dan tidak bisa berdiri sendiri.

Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya penyimpangan tingkah laku politik Kepemimpinan Pemerintahan adalah lemahnya kesadaran hukum, kurangnya komunikasi politik, latar belakang pendidikan yang kurang memadai serta kurangnya koordinasi antara Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif.

Perjalanan sejarah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara bangsa Indonesia dalam mengisi kemerdekaannya selalu diwarnai dengan pasang surutnya kehidupan politik yang berdampak kepada stabilitas politik. Merosotnya kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam bentuk krisis nasional bersumber dari aktualisasi Kepemimpinan Pemerintahan yang tidak sesuai dengan moral dan etika Kepemimpinan Pemerintahan yang berdasarkan Pancasila, antara lain:

1) Lemahnya aktualisasi Kepemimpinan Pemerintahan yang mampu meningkatkan stabilitas politik.

2) Tidak konsistennya penegakan moral dan etika Kepemimpinan Pemerintahan.

Untuk seorang pemimpin negara bangsa “nation state” akseptabilitas itu menyangkut sejauh mana ia mampu mengelola dukungan sumber daya politik baik secara legal maupun aktual. Dalam kondisi Indonesia dewasa ini dukungan sumber daya politik, yang penting untuk dikelola meliputi dukungan politik DPR/Partai politik, kelompok Islam, militer, pelaku usaha, LSM dan dunia internasional. Tanpa mampu mengimplementasikan unsur-unsur sumber daya politik tersebut, seorang pemimpin akan mudah digoyang dalam menjalankan peran dan fungsi kepemimpinannya yang pada akhirnya akan mengganggu kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Bagi seorang pemimpin, ada lima inti kredibilitas yang digolongkan sebagai lima C dan meliputi “Conviction, Character, Courage, Composure” dan Competence” (Steven M. Bomstain dan Anthony F. Sands, The Puzzle of Leadership”, dalam Frances Hasselbein, 1996, “Leader of The Future”, The Dracer Foundation, New York) “Conviction” diwujudkan dalam bentuk keyakinan dan komitmen. Character” dicerminkan dalam bentuk integritas, kejujuran, respek dan kepercayaan yang konsisten. “Courage” adalah wujud dari keberanian dan kemauan untuk bertanggung jawab atas keyakinannya, bahkan kalau perlu berani untuk merubah diri. ”Composure” merupakan cerminan dan ketenangan batin, berupa kemampuan untuk memberikan reaksi dan emosi yang tepat dan konsisten dalam menghadapi situasi yang kritis “competence” adalah wujud dari keahlian, keterampilan dan profesionalitas. Untuk pemimpin suatu negara bangsa khususnya Indonesia, lima inti kredibilitas tersebut masih harus dilengkapi dengan dua hal yaitu memiliki visi jauh ke depan atau disebut Visioner dan memiliki sistem nilai yang berakar kepada budaya dan filosofi bangsa Indonesia.

Sesuai dengan peristiwa-peristiwa yang kita alami selama ini. kita telah memetik pelajaran bahwa yang menjadi akar penyebab awalnya adalah kurang berjalannya sistem pemerintahan yang demokratis. Segala sesuatunya berjalan sekedar sebagai proses formalitas. Ada badan-badan permusyawaratan dan perwakilan rakyat, tetapi keberadaannya lebih bersifat formal institusional dari pada substansional dengan jiwa dan semangat UUD 1945.

PENUTUP

Perjalanan bangsa Indonesia menuju masyarakat yang adil dan makmur, adalah sebuah perjuangan yang menuntut keseriusan semua pemimpin dan jajaran untuk bekerja keras mengenai berbagai permasalahan bangsa dan tantangan global yang sedemikian rumit.

Kondisi bangsa kita saat ini menghadapi ujian yang sangat dahsyat, bukan karena hanya krisis multidimensional yang belum juga terselesaikan, tetapi menyangkut pula hilangnya ketauladanan, sifat panutan dari para pemimpinnya. Banyak kita saksikan para pemimpin bangsa ini tidak satu hati dengan perkataannya, juga tidak satu kata dengan perbuatannya.

Proses perubahan dapat dilakukan mulai dari tahapan peningkatan kualitas dan peran para pemimpin dalam mengemban tugas pokok dan fungsinya masing-masing secara profesional mewujudkan kondisi kepemerintahan yang baik (Good Governance) menuju pemerintahan yang bersih dan berwibawa (Clean Goverment).

Kondisi pemerintahan dengan kualitas aparatur yang baik dapat dicapai jika upaya pemberdayaan segenap aparatur pemerintah diimbangi dengan upaya aktualisasi nilai-nilai kepemimpinan, keteladanan, integritas moral dan etika segenap pimpinan baik dari tingkat bawah sampai pada tingkat pimpinan puncak nasional.

Sosok pemimpin tauladan adalah sosok pemimpin yang mampu menyelenggarakan tugas dan fungsinya sebagai pemimpin serta memiliki daya kenegarawanan dan ketauladanan. Marilah kita semua, sesuai dengan jenjang dan proporsinya untuk selalu berprinsip 3 AS yaitu, bekerja keras, bekerja cerdas, dan bekerja ikhlas yang berpedoman pada 3 TIF yaitu positif, kontributif dan produktif.

KEWASPADAAN NASIONAL

MEWASPADAI DAMPAK KEMAJUAN TEKNOLOGI INFORMASI GUNA MENJAGA PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA

By. Suhara Golan Sidabutar

PENDAHULUAN

Persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia adalah suatu keajaiban, dan mungkin tidak mudah untuk mencari perbandingannya diseluruh dunia ini. Yang mempersatukan Bangsa Indonesia adalah sejarah yang dialami bersama, sebuah sejarah pendenitaan, penindasan, perjuangan kemerdekaan dan tekad membangun kehidupan bersama. Dari nasib bersama itu tumbuh hasrat, secara ikhlas tanpa dipaksa untuk tetap bersama, dan itulah dasar kesatuan bangsa Indonesia sebagaimana yang diikrarkan lewat sumpah pemuda.

Hal penting untuk dihayati bersama, mengingat pada era globalisasi dewasa ini yang ditandai oleh kemajuan teknologi di bidang informasi, akan timbul iklim yang mendorong terjadinya perubahan dalam masyarakat, yang dapat menimbulkan kemungkinan munculnya dampak tersendiri terhadap perkembangan sosial yang kadang-kadang tidak sejalan, atau bahkan bertentangan dengan nilai-nilai kebudayaan dan jati diri bangsa. Defenisi tentang konsep teknolog perlu dipertegas agar pembahasan selalu mengacu pada konteks yang sama. Teknologi diartikan sebagai koleksi prose fisik yang mengubah masukan menjadi keluaran.[1]

Teknologi informasi merupakan suatu teknologi yang berhubungan dengan pengolahan data menjadi informasi dan proses penyaluran data/informasi tersebut dalam batas-batas ruang dan waktu[2]. Dengan kemajuan teknologi informasi global yang berasal dari negara-negara maju dengan lingkungan sosial budayanya yang khas, dapat membawa pengaruh, baik yang bersifat positif maupun negatif. Dampak positif yang dapat menunjang proses modernisasi tentu dapat disambut dengan baik, akan tetapi dampak negatif yang langsung menyentuh moralitas bangsa yang pada akhirnya dapat merusak persatuan dan kesatuan bangsa tentu harus dicegah.

Untuk mencegah dampak negatif itu tidaklah mudah, mengingat informasi yang masuk tidak hanya datang dari satu arah, tetapi datang dari berbagai penjuru bahkan melalui sinyal-sinyal elektronik yang sangat sulit dideteksi.

Pelaksanaan Pembangunan Nasional selalu menghadapi ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan sebagai dampak kemajuan teknologi informasi. Untuk itu diperlukan keuletan dan ketangguhan, berupa kemampuan untuk mewaspadai dampak kemajuan teknologi informasi dan mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara yang sekaligus untuk mengembangkan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Kemajuan teknologi informasi ini telah menjadikan berbagai aspek kehidupan masyarakat mengalami transformasi, yaitu pertukaran dari satu gelombang peradaban ke gelombang peradaban lainnya. Pencapaian tujuan dalam bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan cenderung akan makin ditentukan oleh negara yang mampu memanfaatkan kemajuan teknologi informasi. Kemajuan teknologi informasi juga telah membuat masyarakat mudah untuk memperoleh informasi dari berbagai sumber, yang kadang-kadang tidak sesuai dengan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia yang berdasarkan Pancasila. Keterbukaan yang ada telah menimbulkan dampak positif dan negatif terhadap persatuan dan kesatuan bangsa.

Teknologi Informasi disusun oleh tiga buha matra utama teknologi[3]. Matra pertama adalah teknologi komputer (Computing), yang menjadi pendorong utama perkembangan teknologi informasi. Matra kedua adalah teknologi telekomunikasi (Communication), yang menjadi inti proses penyebaran informasi secara massal dan mendunia. Matra ketiga, adalah matra muatan informasi (Content) yang menjadi faktor pendorong utama implementasi teknologi dalam seluruh bidang-bidang kegiatan manusia.

Prinsip yang dipegang teguh dalam mengadobsi teknologi informasi ialah mengusahakan agar dampak yang terjadi dari penggunaan teknologi tersebut dapat direkayasa menjadi positif melalui proses akulturasi, artinya kita memanfaatkan budaya positif dari luar untuk memperkuat nilai budaya sendiri.

Untuk mendorong terjadinya akulturasi tersebut yang perlu dilakukan : Pertama, melakukan seleksi yang ketat terhadap produk informasi impor yaitu hanya menayangkan informasi yang memiliki nilai-nilai positif bagi upaya dan rekayasa akulturasi. Kedua, agar lebih banyak memproduksi informasi yang bersumber dari perdaban bangsa, termasuk puncak-puncak budaya daerah sebagai inti dari kebudayaan nasional.

Kemajuan teknologi informasi telah membuat dunia semakin mengglobal dan transparan, dan terasa semakin sempit, dimana jarak antara bangsa negara semakin dekat sehingga batas-batas antara negara sepertinya sudah tidak nampak lagi (border-less). Isu-isu global yang dilancarkan melalui kemajuan teknologi informasi oleh negara-negara maju seperti terorisme, demokratisasi, Iingkungan hidup, dan hak azasi manusia dijadikan alat untuk menekan negara-negara lain didunia ini khususnya negara-negara berkembang dalam rangka memenuhi kepentingan mereka.

Dalam bidang produksi teknologi mampu melipat gandakan hasil produksi berkali lipat. Dalam bidang transportasi teknologi membantu memecahkan kendala jarak yang membentang antar bangsa. Dalam bidang pertambangan, teknologi mampu membantu pencarian dan pengelolaan bahan-bahan pertambangan. Dalam bidang pertanian teknologi mampu membantu manusia untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas hasil pertanian. Tidak ada satupun bidang hidup manusia yang tidak terbantu dengan penggunaan teknologi[4].

Disisi lain, negara-negara berkembang sebagai bagian dari dunia internasional, didalam perkembangannya sangat dipengaruhi oleh situasi dan kondisi yang berkembang pada lingkungan strategis disekitarnya, bahkan tidak jarang keadaan beberapa negara termasuk Indonesia didalamnya, sangat dipengaruhi dan ditentukan oleh perkembangan dunia dan persfektif ideologi, politik, ekonomi, sosbud dan hankam serta segala aspek kehidupan manusia lainnya. Apabila pengaruh ini tidak dicermati dengan arif dan bijaksana, dikhawatirkan akan membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang pada gilirannya akan membahayakan tegak dan utuhnya NKRI.

PEMBAHASAN

Globalisasi pada hakekatnya sebagai suatu proses menyeluruh yang didasari oleh suatu keyakinan tentang suatu tata dunia yang dilandasi oleh beberapa kesamaan yaitu kesamaan harkat dan martabat manusia, cita-cita, permasalahan yang harus diatasi serta suatu visi ke depan seluruh umat manusia di dunia. Tata dunia baru yang menglobal ini merupakan suatu kondisi realita dinamis yang harus dijalani oleh seluruh bangsa-bangsa didunia sebagai perwujudan proses globalisasi kehidupan berbangsa dan bernegara.

De Michelis et. al. berargumentasi bahwa untuk bisa menghadapi perubahan secara efektif, perlu adanya adobsi sebuah pendekatan yang bersifat komprehensif. Pendekatan ini bersifat multidisipliner, baik di area teknologi informasi, administrasi bisnis, maupun aspek-aspek sosial yang biasanya menjadi kajian ilmu-ilmu sosiologi dan antropologi. Pada dasarnya perubahan atas sistem informasi tersebut menyentuh tiga sisi perubahan : sistem, kolaborasi kelompok, dan organisasi, yang disebut dengan the three facets of information systems[5].

Perkembangan teknologi informasi yang sudah mendunia ini dan sangat sulit untuk dibendung, mempunyai dampak yang sangat besar terhadap perkembangan budaya manusia secara keseluruhan, dunia semakin transparan dan terbuka sehingga kejadian di belahan dunia yang satu dengan cepat dapat diketahui oleh dunia di belahan lainnya. Pada dasarnya informasi dapat berdampak positif bagi suatu bangsa sejauh informasi tersebut memberikan ruang dan peluang yang sangat besar terhadap peningkatan kemajuan, perkembangan serta pertumbuhan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK), yang akan mencerdaskan rakyatnya sehingga akan mempercepat proses pembangunan bangsa itu secara keseluruhan. Namun demikian, akan berdampak negatif, manakala informasi tersebut kurang tepat dan tidak sesuai dengan kultur dan budaya bangsa itu, sehingga akan mempengaruhi sendi-sendi dan tatanan moral bangsa itu, yang akhirnya akan menimbulkan potensi ancaman terhadap persatuan dan kesatuan bangsa.

Kecepatan perkembangan teknologi informasi dalam membantu proses komunikasi antar manusia di dunia, membantu proses transaksi informasi, bertukar informasi, membantu tercapainya peradaban informasi yang diangkat oleh Tofler [6].

Dalam menghadapi perubahan-perubahan yang yang terjadi karena perkembangan teknologi informasi, maka Pancasila sebagai ideologi bangsa harus semakin dimantapkan sehingga dapat terhindar dari akibat-akibat buruk yang dibawa oleh kemajuan teknologi informasi. Untuk menangkal pengaruh dampak negatif, selain penentuan kualitas manusia Indonesia, maka kita harus tetap berpegang teguh pada nilai-nilai fundamental bangsa dan memiliki wawasan kebangsaan yang kuat, yang bersumber pada Pancasila dan UUD 1945. Manusia Indonesia yang akan datang bukanlah manusia yang masih mempermasalahkan ciri-ciri primordialisme, akan tetapi benar-benar mendambakan manusia Indonesia yang utuh dalam jiwa Bhinneka Tunggal Ika.

Dalam upaya mencapai cita-cita tujuan nasional melalui pembangunan bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan, bangsa Indonesia telah bertekad untuk terus membina semangat persatuan dan kesatuan dalam lingkungan regional dan internasional. Sementara itu pengaruh globalisasi yang melanda negara sedang membangun, tidak bisa dihindari, sehingga dapat menimbulkan masalah baru. Arus informasi global yang datang dari negara-negara maju dengan lingkungan sosial kebudayaannya yang khas, dapat membawa dampak, baik yang positif maupun negatif.

Dampak positif yang dapat menunjang proses modernisasi tentu diterima dengan baik, akan tetapi dampak negatif yang langsung menyentuh moralitas bangsa yang pada akhirnya dapat merusak persatuan dan kesatuan bangsa, tentu harus dicegah. Untuk mencegah dampak negatif tersebut tidaklah mudah, mengingat informasi yang masuk tidak hanya datang dari satu arah, tetapi datang dari berbagai penjuru bahkan melalui sinyal-sinyal elektronik yang sangat sulit untuk ditangkal.

Perkembangan tidak hanya disitu saja. Konsep teknologi berbasis mobile communication mulai dikenal manusia. Ketika teknologi mobile mulai masuk ke aktivitas manusia, konsep sistem informasi juga mulai berubah dengan cepat. M-activity kembali menggeser konsep sistem informasi ke dimensi pengertian yang baru. Konsep-konsep m-bussiness, m-banking, m-transaction, m-commerce adalah konsep baru yang muncul mengikuti berkembangnya teknologi mobile yang ada di seluruh dunia. Jumlah sebaran perangkat mobile yang jauh melebihi teknologi berbasis e-activity diprediksikan akan segera mengubah seluruh konsep aktivitas manusia pada dekade-dekade yang akan datang[7].

Dari uraian di atas dapatlah dikatakan kemajuan teknologi informasi yang telah berkembang pesat akan menyebabkan berbagai aspek kehidupan masyarakat mengalami transformasi, yakni pertukaran dari satu gelombang peradaban ke gelombang peradaban berikutnya. Pencapaian tujuan dalam bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan cenderung akan semakin ditentukan oleh negara-negara yang mempunyai aset dan akses informasi.

Bidang Ideologi, Dengan diterimanya Pancasila sebagai satu-satunya azas dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, maka kehidupan ideologi masyarakat Indonesia akan semakin mantap. Pemahaman masyarakat terhadap Pancasila sebagai ideologi negara sudah semakin merata dan menyeluruh. Pengamalan Pancasila juga mulai meresap dan tercermin secara nyata dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pengaruh globalisasi di bidang komunikasi dan informasi ini dapat merupakan suatu ancaman terhadap Pancasila sebagai ideologi negara, karena dapat mempengaruhi atau melemahkan keyakinan kita atas kebenaran Ideologi Pancasila.

Bidang Politik, Kondisi kehidupan politik negara Indonesia yang berdasarkan kepada Pancasila dan UUD 1945 telah mampu memelihara stabilitas politik yang mantap dan dinamis dan terlaksananya mekanisme kepemimpinan nasional yang berjalan lancar dan aman serta mampu berperan dalam badan-badan organisasi regional dan internasional, seperti ASEAN, GNB, APEC, OKI dan sebagainya.

Kemajuan teknologi informasi yang berkembang pesat dewasa ini telah menyebabkan pengaruh lingkungan strategis, baik regional maupun internasional sangat kuat melanda kehidupan politik bangsa Indonesia. Penetrasi Informasi dalam bentuk tayangan tata nilai, kebudayaan dan sitem demokrasi liberal yang ditayangkan oleh berbagai media, baik media cetak maupun media elektronik internasional yang dapat menggoyahkan sikap, perilaku dan keyakinan masyarakat terhadap demokrasi Pancasila.

Bidang Ekonomi, Kemajuan teknologi informasi yang melanda dunia saat ini ditandai dengan munculnya globalisasi ekonomi dengan konsep pasar bebas. Hal ini mengakibatkan persaingan untuk merebut pasar semakin ketat dan keras. Produksi yang memiliki kualitas tinggi akan mampu untuk merebut pasar internasional. Negara maju yang memang lebih menguasai teknologi dibanding negara yang sedang berkembang akan dengan mudah menguasai pasar untuk berbagai komoditi yang dihasilkan. Disisi lain seperti negara berkembang seperti Indonesia harus berjuang keras untuk dapat memasarkan produknya bila tidak mau didikte negara maju. Dalam situasi seperti ini, informasi menjadi suatu komoditi penting untuk meningkatkan daya saing suatu bangsa.

Pengembangan iptek telah berhasil meningkatkan taraf hidup bangsa Indonesia dan meningkatkan kesejahteraan lahir batin. Kualitas SDM dalam mengembangkan iptek juga meningkat, antara lain ditandai dengan meningkatnya kegiatan litbang dan industri manufaktur yang berbasis teknologi.

Transformasi struktur perekonomian yang dilakukan melalui pembangunan industri telah meningkatkan peranan sektor industri terhadap produksi, nilai tambah, sumber devisa, dan penyerapan tenaga kerja[8].

Bidang Sosial Budaya, Kita menyadari bahwa perubahan sosial yang cepat dari proses pembangunan tidaklah selalu menghasilkan nilai yang posisif, karena terkadang dapat mengakibatkan dampak negatif yang mempengaruhi sasaran tertib masyarakat dan lingkungannya. Bertitik tolak dari penekanan itu, dapat dikatakan bahwa tertib sosial adalah pencereminan tertib pribadi, kelompok, golongan masyarakat dan dapat merupakan suatu kemampuan yang berkembang menjadi kekuatan nasional.

Perkembangan yang pesat di bidang teknologi informasi dan komunikasi, serta semakin menonjolnya kepentingan ekonomi dan perdagangan yang telah mendorong terwujudnya globalisasi, memberikan peluang terjadinya infiltrasi budaya asing ke dalam negara lainnya, yang cenderung mendorong untuk diterimanya budaya luar sebagai ukuran tata nilai dunia. Seperti diketahui bahwa kondisi budaya bangsa Indonesia mendapatkan pengaruh yang kuat melalui pers, televisi, radio dan film. Gelombang penetrasi budaya ini terutama melalui TV dapat kita rasakan pengaruh langsungnya. Kondisi demikian akan dapat mengaburkan visi masyarakat kita tentang budaya sendiri.

Dari uraian di atas jelaslah bahwa faktor kemajuan teknologi informasi sangat mempengaruhi kondisi sosial budaya dalam kehidupan masyarakat Indonesia.

Bidang Pertahanan Keamnanan, Kita harus menyadari bahwa walaupun tingkat pertahanan keamanan selama ini mantap dan dinamis namun dalam era globalisasi informasi yang berkembang pesat dewasa ini, sudah barang tentu sangat berpengaruh terhadap berbagai aspek kehidupan, termasuk aspek pertahanan keamanan. Bahkan ada pepatah yang mengatakan bahwa ”siapa yang menguasai informasi, merekalah yang menguasai dunia”.

Adapun dampak kemajuan teknologi informasi yang harus diwaspadai terhadap aspek pertahanan keamanan nasional adalah kemungkinan penyadapan dan distorsi lalu lintas komunikasi pertahanan keamanan negara.

Paradigma penguasaan teknologi harus mempunyai wawasan yang mencakup berbagai aspek, misalnya aspek kemandirian, aspek kepemimpinan dalam arti harus berani menjadi technology leader tidak hanya sebagai technology follower, harus mempunyai orientasi yang berbasis iptek, harus mempunyai upaya industri, diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan pelayanan pada masyarakat[9].




PENUTUP

Kekuatan global yang diintrodusir oleh negara-negara maju melalui jaringan teknologi informasi, diarahkan guna melapangkan pengaruh liberailsasi universal yang menyangkut berbagai aspek kehidupan mulai ideologi, politik, ekonomi, sosbud dan hankam. Teknologi informasi yang sudah mendunia ini, datang dan tidak mudah untuk dibendung oleh negara manapun juga. Dampak yang diakibatkan dan jaringan teknologi informasi ini, akan sangat positif bilamana informasi tersebut memberikan ruang dan peluang terhadap peningkatan kemajuan Iptek, yang akan mecerdaskan bangsa. Namun demikian akan berdampak negatif, manakala informasi tersebut kurang tepat dengan kultur dan budaya bangsa yang akan mempengaruhi sendi-sendi dan tatanan moral bangsa, sehingga menimbulkan potensi ancaman terhadap persatuan dan kesatuan bangsa.



[1] Arsjad, Mohammad Anwar; H. Faisal Basri; dan Ikhsan Mohamad. 1995. Sumber Daya Teknologi, dan Pembangunan. Jakarta; Diterbitkan atas kerjasama FE UI dengan Penerbit PT. Gramedia Pusaka Utama

[2] Ahmadjayadi Cahyana. 2004. Peran Teknologi Informasi Dalam Penyebarluasan Informasi Hukum di Indonesia. Jakarta ; Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman dan HAM RI.

[3] Sebagian pernyataan ini diungkapkan oleh Brian K. William, Stacey C, Sawyer dan Sarah H. Hutchinsorn dalam using Information Technology. A Practical Introduction to Computer and Communication, Mc Graw Hill, 1999

[4] John Naisbit, High Tech High Touch: Technology and Our Search Of Meaning, 1999.

[5] Giorgio De Michelis et al., A Three-Faceted View of Information System : The Challenge of Change, Communication of the ACM, December 1988.

[6] Ahmadjayadi Cahyana, Peran Teknologi Informasi Dalam Penyebarluasan Informasi Hukum di Indonesia, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman dan HAM RI. Jakarta. 2004

[7] John Delichte, Re-Inventing Commerce With Mobility, IT Journal 1st Quarter 2001. Bussiness Customer Organization, Hawlett Packard Company, Mountain View, California, USA, 2001

[8] Indyah Nurdyastuti, ed., Dialog Teknologi dan Industri 1997, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Jakarta, 1997. hal. 67

[9] Indah Nurdyastuti, ed., Dialog Teknologi dan Industri 1997, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Jakarta, 1997. hal. 67

POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL

PERAN POLITIK STRATEGI NASIONAL

DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL

By. Suhara Golan Sidabutar

PENDAHULUAN

Geopolitik nasional sebagai lebensraum telah menjadi saksi sejarah atas fenomena dinamika ruang dan waktu yang dimanifestasikan dalam paradigma tertentu yang bersifat harapan, tuntutan dan keinginan mewujudkan cita-cita kebersamaan nasional oleh the founding fathers di awal kemerdekaan. Para pendiri Negara Kesatuan Repulbi Indonesia (NKRI) telah bersepakat membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dan berikrar untuk mewujudkan tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yang merupakan pondasi dari kebijaksanaan dan strategi pembangunan politik nasional, yaitu :

a. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,

b. Memajukan kesejahteraan umum

c. Mencerdaskan kehidupan bangsa

d. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social.

Tujuan Nasional yang hendak dicapai oleh pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia pada dasarnya adalah untuk mewujudkan cita-cita nasional yakni masyarakat yang adil dan makmur, merata material dan spritual, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Setiap bangsa menyadari bahwa untuk dapat mencapai cita-cita luhur sebagai perwujudan dari tujuan nasionalnya harus melaksanakan usaha-usaha dalam wujud pembangunan nasional pada segenap aspek kehidupan. Namun demikian adalah suatu kenyataan bahwa usaha pencapaian tujuan nasional setiap saat akan dihadapkan pada tantangan, ancaman, hambatan serta gangguan yang senantiasa harus dihadapi atau ditanggulangi. Untuk mampu menghadapi tantangan, ancaman, hambatan serta gangguan tersebut diperlukan kemampuan, kekuatan, ketangguhan, dan keuletan yang senantiasa dibina secara terus menerus untuk mempertahankan kelangsungan hidup. Salah satu bukti bahwa kemampuan, kekuatan, ketangguhan serta keuletan yang dimiliki dan mampu dibina oleh suatu bangsa dapat menjadi pendorong tangguhnya ketahanan nasional suatu negara yang disebabkan karena adanya nation political spirit.

Strategi didefenisikan sebagai suatu seni untuk menggunakan pertempuran sebagai sarana untuk mencapai tujuan perang (Karl Von Clausewitz). Pada prinsipnya, strategi mengandung 3 (tiga) unsur yaitu sarana (means), cara (ways), dan tujuan (ends), dengan kata lain strategi dibangun atas peletakan dasar rencana atau konsep (concepts), sumber daya (resources), dan sarana (objectives). Dalam perkembangan selanjutnya, penerapan strategi selalu bersifat subyektif karena sangat dipengaruhi oleh karakter dan lingkungan strategik. Lingkungan strategik yang cenderung semakin cepat berubah, dinamis, turbulen dan sukar diprediksi memerlukan analisa lingkungan strategik baik pada means yang akan menghasilkan peluang dan kendala dan juga pada ends yang akan menghasilkan tantangan dan resiko. Oleh karena itu, tuntutan terhadap fleksibilitas strategi menjadi sangat krusial, sehingga bisa dengan cepat menyesuaikan diri dengan perubahan lingkungan strategik yang ada.

PEMBAHASAN

Tujuan dari strategi nasional adalah upaya untuk mewujudkan cita-cita berupa kepentingan nasional yang mencakup kepentingan keamanan (security) dan kepentingan kesejahteraan (welfare) dengan kata lain konsepsi politik dan strategi nasional menjadi terpadu. Politik sebagaimana kita ketahui terdiri dari orang-orang yang berperilaku dan bertindak politik (consist of people acting politically) yang diorganisasikan secara politik oleh kelompok-kelompok kepentingan dan kelompok fungsional seperti politisi, ilmuwan, akademisi, wartawan dan lain-lain, berusaha mencoba mempengaruhi pemerintah untuk mengambil dan melaksanakan suatu kebijakan dan tindakan yang bisa mengangkat kepentingannya dan mengesampingkan kepentingan kelompok lainnya.

Pembangunan strategi politik nasional merupakan pembangunan strategi dalam rangka akumulasi, artikulasi, komunikasi dan edukasi kepentingan (interest) masyarakat di dalam konstelasi kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh sebab itu untuk melihat gambaran kepentingan politik yang akan dikembangkan melalui strategi tertentu harus memperhatikan lingkungan strategi dimana proses dan dinamika politik yang bersangkutan berkembang baik dalam global, regional maupun nasional sebagai sebuah paradigma. Salah satu unsur paradigmanya adalah Pancasila sebagai landasan Idiil.

Amandemen atas UUD 1945 telah meletakkan landasan yang kokoh bagi perjalanan kehidupan kebangsaan dan kenegaraan kita sebagai arah dari strategi pembangunan politik nasional untuk mewujudkan tatanan politik menuju ke arah yang lebih demokratis dan berkeadilan. Setalah empat kali mengalami perubahan, masing-masing pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002, Undang-undang Dasar negara kita menentukan bahwa institusi-institusi kenegaraan sebagai subyek hanya dibedakan satu sama lain atas dasar pembagian fungsi dan kewenangan. Perubahan terhadap Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945 oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat telah memperkuat posisi dan kedudukan dari lembaga-lembaga negara yang melaksanakan tiga kekuasaan dalam penyelenggaraan negara, yaitu kekuasaan eksekutif, kekuasaan yudikatif dan kekuasaan legislatif. Lembaga-lembaga yang diatur dalam UUD 1945 (amandemen) baik MPR, DPR, DPD, BPK, Presiden dan Wakil Presiden, Mahkama Agung, Mahkama Konstitusi dan Komisi Yudisial ditempatkan sebagai lembaga-lembaga yang sederajat dan saling mengimbangi satu sama lain.

Konsep geopolitik yang dikenal sebagai Wawasan Nusantara bertujuan menjamin kesatuan wilayah beserta segala isi dan aspek kehidupan nasionalnya. Wawasan Nusantara merupakan wawasan nasional yang bersumber dari Pancasila dan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu cara pandang dan sikap Bangsa Indonesia yang beruang lingkup kepentingan nasional berlandaskan Pancasila tentang diri dan lingkungannya serta tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam dan dinamis, dengan mengutamakan persatuan bangsa dan kesatuan wilayah Indonesia yang tetap menghargai dan menghormati kebhinnekaan dalam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mewujudkan tujuan nasional. Maka dalam aktualisasi konsepsi Wawasan Nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia, harus senantiasa berorientasi pada nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 termasuk paradigma nasional lainnya.

Berangkat dari pemikiran tersebut, selanjutnya secara cermat dan cerdas, perlu usaha untuk mengidentifikasi permasalahan yang dihadapi oleh bangsa Indonesia. Dari permasalahan tersebut, maka perlu dicari upaya pemecahan masalah degan pisau analisis Wawasan Nusantara guna mencari alternatif kebijakan strategis yang baik dalam proses pembangunan nasional di masa yang penuh dengan tantangan, ketidakpastian dan perubahan.

Strategi pembangunan politik merupakan rangkaian langkah-langkah yang sistematis yang mengandung unsur sarana (means), cara (ways) dan tujuan (ends) untuk mencapai tujuan pengembangan/pembangunan politik (kewenangan, kekuasaan dan politik) sebagai embrio pemerintahan (government) dan kenegaraan (state) yang berkaitan dengan suprastruktur, infrastruktur dan substruktur politik itu sendiri.

Tujuan membangun system politik nasional yang demokratis merupakan strategi tentang bagaimana power, authority, rules dapat diartikulasikan sebagai manifestasi dari nilai-nilai demokrasi. Sedangkan mempertahankan persatuan dan kesatuan sebagai nilai bangsa dan kebangsaan dirancang bagi terciptanya keutuhan negara kesatuan RI yang kuat dan terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai serta mampu menghadapi tantangan lingkungan strategis antara lain perkembangan teknologi, maupun perkembangan ilmu pengetahuan sebagai bagian dari dinamika masyarakat. Hal tersebut menjadi dasar pelaksanaan pembangunan di segala bidang. Bagi terciptanya keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai dan demokratis serta mampu menghadapi tantangan pesatnya perkembangan teknologi maupun perkembangan dinamika masyarakat yang secara keseluruhan dapat menjadi dasar dilaksanakannya pembangunan di segala bidang. Ditengah masalah semakin menguatnya gejala disintegrasi bangs serta timbulnya berbagai konflik horizontal, maka pembangunan strategi politik yang berorientasi kesejahteraan dan ketahanan nasional perlu dijadikan salah satu agenda utama dalam rangka pencapaian stabilitas politik untuk pembangunan nasional.

Persatuan Indonesia merupakan amanat yang secara eksplisit dinyatakan di dalam sila ketiga dari dasar negara Pancasila. Didasari bahwa persatuan dan kesatuan dipengaruhi oleh berbagai faktor kepulauan, upaya untuk mempererat persatuan dan kesatuan nasional juga sangat tergantung pada terciptanya sistem dan kemampuan operasional pertahanan dan keamanan nasional dalam tingkatan yang memadai. Dalam konstelasi geografis seperti itu, harus disadari bahwa memelihara keamanan wilayah dan menjaga kedaulatan negara, serta manajemen pembngunan dan konsolidasi politik, mempunyai tingkat kesulitan dan kerumitan yang berbeda dengan konstelasi geografis negara daratan. Mengalir dari pemikiran tersebut, pertahanan dan keamanan merupakan bagian integral dalam upaya menjaga persatuan dan kesatuan, dan sekaligus harus menopang pengembangan sistem politik yang demokratis. Terjaganya kondisi persatuan nasional tidak hanya tergantung pada kondisi obyektif dalam negeri, melainkan juga oleh berbagai konstelasi politik internasional.

Faktor yang tidak kalah pentingnya dalam memperkokoh persatuan dan kesatuan nasional adalah sistem politik beserta strategi pembangunannya. Tujaun pembangunan strategi politik adalah terciptanya suasana kondusif bagi terselenggaranya pembangunan di segala bidang, namun kehidupan politik itu sendiri harus bersifat dinamis, sehingga mampu mengakomodasikan secara maksimal setiap perubhan kepentingan dan/atau kebutuhan rakyat serta perkembangan lingkungan strategis baik dalam lingkup daerah, nasional maupun internasional. Dalam hubungan antar bangsa, politik luar negeri RI bertujuan menegakkan kemerdekaan, perdamaian serta keadilan dunia, malalui perserikatan bangsa-bangsa, pembinaan persahabatan dan kerjasama regional dan internasional, tanpa membeda-bedakan ideologi, sistem politik ataupun sistem sosial masing-masing negara yang kesemuanya didedikasikan pada kepentingan nasional dan peningkatan kesejahteaan rakyat.

Di dalam upaya untuk mewujudkan dan mengembangkan sistem politik yang demokratis serta mempertahankan persatuan dan kesatuan nasional, maka diwujudkan dalam sasaran pembangunan politik dimana pertahanan nasional dan keamanan nasional sebagai agenda utama. Sasaran-sasaran dalam pembangunan sistem politik yang demokratis antara lain :

a. Terwujudnya stabilitas politik yang kapabel, kredibel, dan memiliki kepekaan yang tinggi dalam menampung dan menyalurkan aspirasi dan/atau kepentingan rakyat

b. Terselenggaranya proses politik yang demokratis dan transparan dalam rangka penegakan kedaulatan rakyat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

c. Terbangunnya budaya politik yang berlandaskan etika dan moral yang menjunjung tinggi kebenaran, kejujuran dan keadilan.

d. Terbangunnya wawasan dan watak kebangsaan bagi seluruh rakyat Indonesia dan terpeliharanya persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan wilayah negara.

Erat kaitan antara sasaran pembangunan politik dengan strategi pembangunan politik mengharuskan kita melihat beberapa komponen yang menjadi penentu dalam peningkatan strata pembangunan politik. Komponen-komponen tersebut antara lain adalah kelembagaan partai politik itu sendiri, manajemen atau mekanisme yang mengatur keseluruhan proses kerja baik internal maupun eksternal di lingkungan partai politik, dan sumber daya manusia politik yang memproses kebijakan dan sumber daya lainnya dalam rangka menghasilkan output partai politik.

Komponen pertama yang menekankan kepada kelembagaan partai politik menuntut penyusunan kembali organisasi-organisasi politik (restructuring of political organizations). Yang dimaksud dengan restrukturisasi organisasi-organisasi politik ialah di satu pihak memungkinkan berlakunya sistem multipartai untuk mencegah tumbuhnya satu partai politik yang demikian kuatnya sehingga terus-menerus mendominasi kehidupan politik di negara yang bersangkutan dan di lain pihak mencegah tumbuhnya terlalu banyak partai politik, apalagi karena akibat pertikaian atau perpecahan politik di kalangan para elit politik yang jika berlanjut pasti akan mengganggu stabilitas nasional, bukan hanya di bidang politik, akan tetapi juga di bidang-bidang lain.

Kesetaraan hubungan eksekutif dan legislatif dalam konstelasi pembangunan politik kehidupan negara mempunyai arti penting bagi pembentukan suatu proses kebijakan. Artinya, adanya kesederajatan pemahaman antara lembaga eksekutif dan legislatif (check and balances system) dalam menyikapi berbagai masalah kebijakan, akan menciptakan keseimbangan serta hubungan yang harmonis antar lembaga negara. Strategi dinamika politik nasional yang dilaksanakan oleh para pelaku kebijaksanaan di lingkungan eksekutif dan legislatif di dalam merumuskan, melaksanakan, dan mengevaluasi kebijaksanaan sebagai produk kinerja badan eksekutif dan badan legislatif inilah sebagai representasi perwujudan proses check and balances system. Hakekatnya check and balances system tidak mengenal sekat struktural dan kultural yang memisahkan kekuasaan dengan kata lain terdapat saling keterhubungan (interconnected), saling ketergantungan (interdependence) dan irisan (intercourse) satu sama lain.

Implikasi lain dari strategi pembangunan politik yang berupa penguatan legislatif menjadikan DPR sebagai lembaga yang kuat seiring perubhan mendasar pada berbagai dasar hukum kedudukan presiden dan DPR. Lembaga itu bahkan menjadi sangat kuat sehingga presiden mandataris MPR nyaris tidak bisa bergerak tanpa persetujuan DPR. Tidak hanya soal mendasar kenegaraan saja seperti pengesahan APBN, bahkan untuk penunjukan duta besar maupun pengangkatan pimpinan BUMN harus dengan persetujuan DPR. Tak cukup hanya meminta persetujuan, DPR sendiri melaksnakan fit and proper test yang menentukan lolos tidaknya calon bersangkutan.

PENUTUP

Sistem politik Indonesia mengalami proses demokrasi yang membawa konsekuensi terhdap dinamika kehidupan politik agar mampu mempertahankan keutuhan wilayah dan memperkokoh persatuan dan kesatuan serta memberikan ruang publik yang semakin luas bagi seluruh rakyat Indonesia, serta terwujudnya budaya politik Pancasila dalam kerangka Bhinneka Tunggal Ika. Substansi pembangunan politik mengandung makna sebagai prasarat bagi modernisasi politik, partisipasi politik, pembinaan lembaga-lembaga politik, penciptaan stabilitas politik dan berlangsungnya proses perubahan guna memperbesar kemampuan suatu sistem politik.

Secara konkret, proses itu bisa dilihat sebagai proses yang menjelma dalam wujud gejala-gejala semakin berfungsinya sistem dan infrastruktur politik, meningkatkan partisipasi politik dan kesadaran politik warga negara, serta berkualitasnya pendidikan politik dan komunikasi politik terutama yang dilakukan oleh publik sebagi representasi partisipasi publik.

Kebijakan pembangunan politik ini akan menjelma dalam strategi-strategi yang lebih operasional, baik melalui proses check and balances system, pengembangan fungsi dan peranan partai politik, dan mengembangkan partisipasi publik. Dengan demikian pembangunan sistem politik yang demokratis memerlukan strategi pembangunan politik guna mendukung terciptanya stabilitas politik dalam rangka pencapaian tujuan pembangunan nasional.

Suatu keputusan strategis berisi rumusan umum untuk mengarahkan semua langkah yang perlu dilaksanakan (sasaran) dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan, bersifat sebagai pedoman, pegangan atau bimbingan untuk mencapai kesepahaman dalam maksud, cara, dan atau sasaran, sehingga terjadi dinamisasi gerak tindak yang terpadu, sehaluan, dan seirama dalam mencapai tujuan tertentu secara bersama-sama.

Untuk meningkatkan stabilitas politik dalam rangka pembangunan nasional dapat dicapai melalui pemantapan proses check and balances system, pengembangan fungsi dan peranan partai politik, dan pengembangan partisipasi publik dengan menggunakan metoda policy analysis, sosialisasi dan komunikasi. Keseluruhan aspek di atas mengarah kepada tercapainya tujuan pembangunan nasional yang tentu saja sangat ditentukan oleh ketahanan nasional yang dimiliki bangsa berupa keuletan dan semangat juang dalam peningkatan keamanan dan kesejahteraan serta teraplikasikan dalam ketahanan nasional dalam lima gatra kehidupan nasional yang dinamis.

KETAHANAN NASIONAL

PENYELENGGARAAN OTONOMI DAERAH UNTUK MEMACU
PEMBANGUNAN DAERAH GUNA MEMPERKOKOH
KETAHANAN NASIONAL

By. Suhara Golan Sidabutar

PENDAHULUAN

Indonesia telah menyatakan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945 yang diperoleh dengan perjuangan dan pengorbanan seluruh rakyat Indonesia. Para pendiri bangsa merumuskan tujuan dan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu :

a. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

b. Memajukan kesejahteraan umum

c. Mencerdaskan kehidupan bangsa

d. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Sedangkan yang menjadi cita-cita nasional bangsa Indonesia yaitu mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.

Untuk mewujudkan tujuan dan cita-cita nasional bangsa Indonesia dengan memperhatikan kondisi geografis wilayah yang terdiri dari pulau-pulau besar dan kecil yang tersebar di antara dua benua dan dua samudera, maka dalam penyelenggaraan pemerintahannya dilakukan dengan menganut asas desentralisasi dalam bentuk negara kesatuan Republik Indonesia, dengan memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah.

Sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia lebih mengedepankan pelaksanaan asas desentralisasi dengan wilayah yang bersifat otonom atau disebut Daerah Otonom. Pemikiran dilaksanakannya sistem ini, diyakini sangat sesuai dengan karakteristik wilayah dan kondisi Bangsa Indonesia yang memiliki budaya dan latar belakang yang sangat heterogen. Akan tetapi dalam perjalanannya, pelaksanaan asas desentralisasi yang menekankan pada penyelenggaraan otonomi daerah belum pernah dilaksanakan secara sungguh-sungguh. Otonomi daerah yang merupakan harapan Daerah agar dapat membangun daerah sesuai dengan karakteristik daerahnya masing-masing tidak menjadi kenyataan karena berbagai alasan pemerintah pusat. Sehingga pola hubungan pemerintahan pusat dengan daerah selama ini lebih bersifat sentralistik, dimana daerah menjadi sub ordinat pemerintah pusat. Akhirnya hampir tidak ada daerah otonom yang dapat mandiri dan selalu tergantung kepada pemerintah pusat.

Fenomena ketidakpuasan daerah terhadap perlakuan pemerintah pusat ditunjukkan dengan munculnya keinginan dari berbagai daerah untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti Aceh, Riau dan Irian Jaya. Fenomena tersebut merupakan sinyal dan ancaman yang serius terhadap integritas negara Kesatuan Republik Indonesia.

Adapun ancaman terhadap kesatuan nasional saat ini tidak saja bersumber pada ancaman fisik dari luar negeri, akan tetapi juga lebih bersumber dari dalam negeri seperti ketimpangan pembangunan antar daerah serta ketidakjelasan pelaksanaan otonomi daerah.

Pelaksanaan otonomi daerah diharapkan mampu memacu pembangunan daerah, yang menghasilkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat di daerah masing-masing, yang bermuara kepada semakin kokohnya integritas bangsa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara merata dan berkeadilan dalam mewujudkan kemandirian daerah dan meningkatkan ketahanan nasional.

PEMBAHASAN

Sejak awal berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia para pendiri bangsa telah menjatuhkan pilihannya pada prinsip pembagian kekuasaan dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. Sedangkan cita dari asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan merupakan bagian dalam praktek pemerintahan negara. Hal ini berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu pasal 18. Dengan demikian dapat dilihat bahwa pelaksanaan otonomi daerah memiliki landasan yang kuat dimana daerah diberikan kewenangan yang luas, nyata dan bertanggungjawab kepada setiap daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah sesuai dengan kemampuan sumber daya yang tersedia dan karakteristik wilayahnya. Otonomi daerah pada dasarnya adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak tersebut diperoleh daerah melalui urusan pemerintahan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.

Pelaksanaan otonomi daerah dapat memacu pembangunan bagi suatu daerah bila pemerintah pusat secara sungguh-sungguh dan memiliki keinginan baik untuk melaksanakan asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintah. Dengan otonomi daerah berguna bagi pengalokasian dan pendistribusian kekuasaan, pendelegasian wewenang dan tanggung jawab, pengambilan keputusan yang berkualitas, pemberian pelayanan yang lebih memuaskan dan pengakomodasian partisipasi masyarakat. Selain itu juga otonomi bermanfaat untuk mengurangi beban pemerintah pusat yang kian berat, menumbuhkan kedewasaan dan kemandirian daerah, menghasilkan program yang lebih sesuai dengan situasi dan kondisi daerah, dan meningkatkan daya saing daerah dalam memasuki era globalisasi dan liberalisasi perdagangan. Malahan dalam pengelolaan pemerintahan modern abad XXI guna menciptakan good governance dipersyaratkan dilakukan desentralisasi pemerintahan agar lebih efektif dan efisien.

Negara Indonesia merupakan negara kesatuan yang wilayahnya merupakan daerah-daerah otonom. Secara ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, daerah-daerah tersebut haruslah menjadi wilayah yang kuat dan utuh. Selain itu, penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik, yang mampu mewujudkan ketenteraman, ketertiban dan keamanan wilayahnya harus tetap dijaga agar tetap dalam bingkai negara kesatuan yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia. Semua itu dapat terwujud apabila semua komponen bangsa baik supra struktur politik maupun infra struktur politik dan elemen masyarakat serta sumber-sumber daya yang dimiliki diberdayakan dalam penyelenggaraan pemerintah secara optimal. Asumsinya apabila penyelenggaraan pemerintahan dengan memberdayakan daerah untuk melaksanakan otonominya dalam koridor negara kesatuan, maka daerah akan menjadi kuat. Artinya pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat yang baik merupakan sarana dalam upaya memacu pembangunan daerah. Selain itu daerah-daerah yang didukung pemerintahan daerahnya yang kuat akan bersinergi dengan pemerintah (pusat) menjadi kekuatan bersama untuk mencapai tujuan dan cita-cita nasional Bangsa Indonesia dalam rangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Diletakkannya otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab secara utuh kepada Daerah Kabupaten dan Kota serta Otonomi terbatas bagi Daerah Propinsi dalam mengelola pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi, mengharuskan adanya perubahan terhadap manajemen pemerintahan daerah dengan mengedepankan efisiensi dan efektifitas dalam penyelenggaraannya serta sejauh mungkin melibatkan masyarakat dalam proses pembangunan.

Otonomi luas yang diberikan kepada kabupaten dan kota bermakna keleluasaan kedua Daerah tersebut untuk menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup kewenangan semua bidang pemerintahan, kecuali kewenangan bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama serta kewenangan bidang lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Kemudian yang dimaksud dengan otonomi nyata merupakan keleluasan daerah untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintahan dibidang tertentu yang secara nyata ada dan diperlukan serta tumbuh, hidup, dan berkembang di daerah. Sedangkan otonomi yang bertanggungjawab adalah berupa perwujudan pertanggung-jawaban yang merupakan konsekuensi pemberian kewenangan dan hak kepada daerah dalam wujud tugas dan kewajiban yang harus dipikul oleh Daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi, berupa peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik, pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan, pemerataan, pemberdayaan masyarakat menuju civil society guna mempercepat kemandirian daerah serta dengan tetap memelihara hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah dan hubungan antar Daerah dalam rangka menjaga integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selama ini strategi pembangunan yang diterapkan pemerintah adalah mengacu kepada pertumbuhan dan stabilitas politik dan kurang memperhatikan pemerataan. Sehingga ketimpangan antar berbagai kelompok pendapatan dan antar daerah : kota dan desa, jawa dan luar jawa, KTI (Kawasan Timur Indonesia) dan KBI (Kawasan Barat Indonesia) menjadi suatu permasalahan yang sangat serius. Konsekuensi dari ketidakmerataan ini adalah timbulnya gejolak-gejolak yang dilakukan oleh daerah-daerah (terutama daerah yang kaya akan sumber daya alam) yang menuntut pembagian secara adil atas sumber daya daerah yang diambil oleh pemerintah.

Kondisi yang menuntut daerah menentukan strategi dan langkah antisipasi pelaksanaan pembangunan daerah yang harus dilakukan sesuai dengan harapan masyarakat. Pelaksanaan pembangunan yang menjadi salah satu konsekuensi dari otonomi daerah mengharuskan pemerintah daerah untuk dapat merespon berbagai aspirasi yang berkembang dalam masyarakat agar terakomodasi didalam perencanaan pembangunan daerah. Oleh karena itu, apabila semakin jauh kesenjangan antara kondisi yang ada dengan kondisi yang diharapkan, maka semakin besar pula upaya yang harus dilakukan.

Agar otonomi daerah dapat memberi makna sebagaimana diharapkan, diperlukan upaya yang sungguh-sungguh untuk mengoptimalkan peran dan fungsi perngkat daerah yang telah dibentuk. Oleh karena itu, untuk mewujudkan kondisi otonomi daerah sesuai harapan masyarakat, perlu dirumuskan kebijakan, strategi dan upaya pemberdayaan perngkat daerah dan implementasi kewenangan, sehingga mampu memacu pembanganunan daerah.

Keberhasilan penyelenggaraan otonomi daerah sangat tergantung kepada aparatur pemerintah daerah, karena ia memegang kendali strategis yang sangat menentukan. Namun demikian hal tersebut tergantung pada kualitas dan kemampuan aparatur itu sendiri. Yang antara lain dapat dilihat dari latar belakang pendidikan, pengalaman kerja dan kepribadian yang didalamnya termasuk etika dan moral, kemauan berprestasi, etos kerja dan disiplin tinggi.

Agar perangkat daerah dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dalam mendukung tugas-tugas Kepala Daerah, kualitas aparatur pemerintah daerah harus ditingkatkan sesuai dengan karakteristik daerah, propinsi dan kompleksitas permasalahan yang ada di daerah, sehingga mampu melakukan inovasi-inovasi baru, mengantisipasi persoalan-persoalan dan memecahkan permasalahan yang terjadi di daerah.

Oleh karena itu, kebijakan pemberdayaan aparatur pemerintah daerah merupakan langkah yang sangat tepat untuk meningkatkan kualitas aparatur daerah dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas-tugas Kepala Daerah.

Pemberdayaan masyarakat daerah, masyarakat bukan saja sebagai objek pembangunan tetapi masyarakat juga diharapkan mampu sebagai subjek pembangunan. Hal ini sejalan dengan fenomena demokratisasi dan civil society, dimana pemerintah dominan berperan sebagai fasilitator pembangunan. Peranan pemerintah daerah tersebut sesuai dengan konsep manajemen pemerintahan modern.

Oleh karena itu, kebijakan pemberdayaan masyarakat merupakan langkah yang sangat tepat dan mendesak dilakukan untuk mendukung pembangunan daerah, agar dapat segera tercipta civil society yang bermuara terciptanya kemandirian daerah yang pada akhirnya dapat memperkuat ketahanan nasional.

Daerah Kabupaten dan Kota yang memiliki kewenangan otonomi luas, sendangkan Daerah Propinsi dengan kewenangan otonomi terbatas, dituntut harus sungguh-sungguh dan bekerja keras untuk menggerakkan, mengembangkan dan memberdayakan segenap potensi daerah guna mengakselerasikan pembangunan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam rangka mencapai tujuan nasional.

Rambu-rambu yang harus diperhatikan dalam perumusan kebijakan daerah dalam rangkah memberdayakan dan membangun daerah adalah semangat untuk memperkokoh Integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian egoisme kedaerahan yang berlebihan dapat dieliminasi dan dihilangkan dengan pendekatan profesionalisme dan proporsional dalam melaksanakan kewenangannya serta menciptakan iklim kondusif agar terlaksanya kehidupan masyarakat yang dinamis.

Kinerja Eksekutif. Organisasi apapun bentuk dan jenis kegiatannya dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya harus berkinerja tinggi. Apabila kinerjanya belum optimal harus dioptimalkan, apabila masih rendah harus ditingkatkan dan begitu seterusnya. Begitu pula dengan pemerintah daerah (eksekutif daerah), dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya harus berkinerja tinggi sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.

Agar pemerintah daerah dapat memenuhi kualifikasi tersebut, selain didukung oleh tersedianya sumber daya manusia yang berkualitas juga didukung oleh masyarakat dan ketersediaan sumber daya alam yang cukup, juga ditentukan oleh manajemen pemerintahan modern yang menekankan pada efektifitas dan efisiensi melalui perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi yang baik, sehingga diperoleh out comes yang sesuai dengan harapan masyarakat serta dengan lebih banyak melibatkan masyarakat dalam proses kegiatannya.

Untuk memperoleh outcomes pemerintahan daerah yang sesuai dengan harapan masyarakat, diperlukan kinerja lembaga legislatif daerah (DPRD) yang tinggi yang ditunjukkan bukan hanya out put yang tinggi, tetapi lebih kepada out comes dari produk-produk yang dihasilkan. Produk yang dihasilkan berupa peraturan daerah harus dapat dijalankan oleh eksekutif daerah dan membawa manfaat bagi masyarakat. Sedangkan pengawasan yang dilakukan terhadap jalannya pemerintahan dan pembangunan daerah diharapkan dapat memberikan masukan guna perbaikan selanjutnya.

Pembangunan sebagai suatu proses perubahan untuk menuju suatu keadaan yang lebih baik, yaitu peningkatan kualitas hidup masyarakat di segala bidang. Oleh karena itu pembangunan adalah suatu proses perubahan dari suatu kondisi atau suatu keadaan kehidupan yang dianggap lebih baik atau menyenangkan, baik secara material maupun spritual.

Untuk melaksanakan hal tersebut, perlu dilakukan berbagai cara, diantaranya dengan menggali potensi daerah yang dimiliki guna menunjang pembangunan daerah, khususnya untuk memacu pertumbuhan ekonomi daerah yang merata dan berkeadilan. Untuk mencapai pertumbuhan ekonomi daerah yang merata, berkeadilan dan berkesinambungan, perlu kebijakan pembangunan ekonomi daerah yang diarahkan pada sektor-sektor unggulan dengan tidak mengabaikan sektor lain.

Karena keterbatasan sumber daya manusia dan dana yang dimiliki oleh daerah pada saat ini, maka untuk mencapai sasaran pertumbuhan ekonomi daerah, dilakukan dengan skala prioritas. Dan untuk menentukan skala prioritas dalam pembangunan ekonomi daerah, perlu dilihat sektor-sektor yang memberikan kontribusi besar dalam pertumbuhan ekonomi daerah. Untuk melihat sektor-sektor unggulan yang dimiliki oleh daerah adalah dengan cara melihat keunggulan komparatif suatu daerah. Keunggulan komparatif daerah adalah keunggulan suatu daerah terhadap daerah lainnya, yang dalam hal ini dilihat dari lapangan usaha yang ada dalam Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). Sedangkan dengan menggunakan perhitungan Location Guotient (LG), dapat diketahui sektor mana yang mempunyai peranan besar dalam menunjang pembangunan ekonomi suatu daerah yaitu dengan melihat sektor basis dan non basis.

Sektor basis menunjukkan bahwa sektor tersebut mempunyai keunggulan komparatif. Bertambah banyaknya kegiatan basis dalam suatu daerah, akan menambah arus pendapatan ke dalam daerah yang bersangkutan karena adanya kegiatan ekspor. Sedangkan sektor non basis menyebabkan keluarnya pendapatan ke daerah lain yang disebabkan daerah yang bersangkutan harus mengimpor kekurangan atas permintaan sektor tersebut untuk memenuhi kebutuhan yang diperlukan oleh daerah.

Oleh karena itu, kebijakan pembangunan ekonomi daerah harus diarahkan pada pengembangan sektor unggulan daerah agar diperoleh pendapatan dari hasil kegiatan ekspor atau pembelian produk dari daerah lain.

Perencanaan pembangunan ekonomi daerah dapat dianggap sebagai perencanaan untuk memperbaiki penggunaan sumber daya publik yang tersedia di daerah tersebut dan untuk memperbaiki kapasitas sektor swasta dalam menciptakan nilai tambah sumber daya swasta secara bertanggung-jawab. Pembangunan ekonomi yang efisien membutuhkan secara seimbang perencanaan yang teliti mengenai penggunaan sumber daya publik, dan sektor swasta (petani, pengusaha kecil, koperasi, pengusaha besar, organisasi-organisasi sosial) harus mempunyai peran dalam proses perencanaan.

Yang dimaksud dengan perencanaan pembangunan daerah yang terpadu adalah apabila suatu perencanaan dilakukan dengan melihat daerah secara keseluruhan sebagai suatu unit ekonomi (economic entity) yang didalamnya terdapat berbagai unsur yang berinteraksi satu sama lainnya. Sehingga dengan perencanaan pembangunan daerah terpadu, diharapkan tujuan yang ingin dicapai dalam rangka mensejahterakan masyarakat dapat tercapai secara efisien dan efektif.

Perencanaan daerah yang efektif harus dapat membedakan apa yang seyogyanya dilakukan dan apa yang dapat dilakukan, dengan menggunakan sumber daya pembangunan sebaik mungkin yang benar-benar dapat dicapai, dan mengambil manfaat dari informasi yang lengkap yang tersedia pada tingkat daerah, karena kedekatan para perencananya dengan obyek perencanaan.

Wawasan Nusantara sebagai pendekatan implementasi otonomi daerah berarti, otonomi daerah dapat digunakan sebagai salah satu kebijakan nasional untuk memelihara dan memperkokoh integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu, visi dan misi otonomi daerah adalah untuk menjamin terpeliharanya keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sedangkan Ketahanan Nasional sebagai pendekatan implementasi otonomi daerah dititik beratkan pada upaya meningkatkan kemampuan dan ketangguhan daerah, baik daerah kabupaten, daerah kota maupun daerah propinsi agar mampu memacu pembangunan daerah guna menciptakan kesejahteraan masyarakat, mempercepat terwujudnya kemandirian daerah dalam rangka tercapainya tujuan nasional.

Dilihat dari kontribusi Pendapatan Asli Daerah, untuk masing-masing daerah terhadap APBD-nya masih sangat kecil, sehingga perlu dilakukan terobosan dan langkah-langkah serta strategi yang dapat meningkatkan pendapatan asli daerah.

Intensifikasi PAD merupakan upaya melakukan pendataan ulang dan mengkaji ulang terhadap sumber-sumber pendapatan dan pengenaan tarif yang diberlakukan selama ini. Dari data yang diperoleh, dianalisis apakah pengenaan tarif tersebut masih relevan dengan keadaan saat ini dan sudah optimal (sesuai potensi).

Sedangkan ekstensifikasi PAD merupakan upaya yang dilakukan untuk mencari sumber-sumber pendapatan baru yang berupa pajak dan retribusi yang dapat diambil oleh Daerah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

Dalam melaksanakan kebijakan intensifikasi dan ekstensifikasi PAD, pemerintah daerah tidak hanya melihat kepada seberapa besar kontribusi langsung dari pajak atau retribusi yang diperoleh, tetapi lebih diarahkan kepada upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat, memberikan insentif pajak atau keringanan pajak, kemudahan perizinan untuk berinvestasi dan lain sebagainya.

Kemudahan yang diberikan pemerintah daerah (khususnya bagi investor besar) dilakukan dengan syarat yang disepakati bahwa sebagian besar tenaga kerja direktur dari daerah yang bersangkutan. Dengan kebijakan peningkatan PAD tersebut, diharapkan penduduk usia kerja yang ada di daerah dapat tertampung, pertumbuhan ekonomi daerah meningkat, yang berdampak kepada berputarnya roda perekonomian daerah dan pada akhirnya meningkatkan PAD.

Sistem budaya merupakan seperangkat pengetahuan yang meliputi pandangan hidup, keyakinan, nilai, norma, aturan, hukum yang menjadi milik sesuatu masyarakat melalui suatu proses belajar, yang kemudian dijadikan pedoman untuk menata, menilai dan menginterpretasi sejumlah benda dan peristiwa dalam berbagai aspek kehidupan dalam lingkungan masyarakat yang bersangkutan. Nilai budaya lokal tersebut dapat dijadikan sebagai input dalam menyusun setiap kebijakan pembangunan daerah, dengan harapan agar keharmonisan dan keseimbangan dalam masyarakat daerah tetap terjaga dan kemungkinan terjadinya konflik vertikal dan horisontal dapat dieliminir, yang pada akhirnya dapat meningkatkan ketahanan nasional.

Pelaku ekonomi lokal yang berkualitas sangat diperlukan dalam membangun perekonomian daerah. Secara umum pelaku ekonomi meliputi pemerintah, swasta (pengusaha kecil dan menengah), koperasi, lembaga ekonomi dan keuangan lainnya. Untuk memperoleh pelaku ekonomi daerah khususnya para pengusaha daerah yang handal dan bermutu, perlu kebijakan ekonomi daerah yang mengedepankan profesionalisme, transparan yang dititikberatkan pada pengembangan sektor unggulan daerah, sehingga para pengusaha daerah dapat berkompetisi dalam mengembangkan kegiatan usahanya untuk memanfaatkan potensi daerah yang tersedia.

Mewujudkan Pemerintah Daerah yang mampu memberikan jaminan kemanan dan kepastian hukum untuk memacu pembangunan daerah. Upaya-upaya yang dilakukan adalah sebagai berikut:

1. Mendorong masyarakat ke arah pemahaman hukum nasional

2. Penerapan sanksi hukum yang tegas sesuai kualitas pelanggaran hukum, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik kepada masyarakat maupun aparatur birokrasi hukum.

3. Dalam membuat kebijakan daerah harus dilakukan dengan input yang memadai (data, fakta dan informasi).

4. Konsistensi terhadap aturan hukum yang dibuat dan disepakati untuk membangun sistem hukum yang berkeadilan.

PENUTUP

Perubahan paradigma pemerintah dari sentralisasi kepada desentralisasi pemerintahan, dimana Daerah Kabupaten dan Kota melaksanakan kewenangan otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab, Daerah Propinsi melaksnakan otonomi terbatas. Sedangkan Pemerintah Pusat hanya melaksanakan kewenangan bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama serta kewenangan bidang lain berupa kewenangan penetapan kebijakan dan pelaksanaan, dengan porsi yang lebih besar pada penetapan kebijakan yang bersifat norma, standar kriteria dan prosedur. Keleluasaan otonomi mencakup kewenangan yang utuh dan bulat dalam penyelenggaraannya mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengndalian dan evaluasi.

Kebijakan desentralisasi pemerintahan merupakan langkah awal dalam menata sistem hubungan antara Pusat dan Daerah dalam rangka efektifitas dan efesiensi pengelolaan negara bangsa. Penyelenggaraan otonomi daerah mendekatkan pemerintah dengan masyarakatnya, mempermudah dalam merespon, mengakomodasi dan mewujudkan kepentingan masyarakat melalui pendekatan lokal guna meningkatkan ketahanan nasional dalam rangka memperkokoh integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dengan otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab yang diletakkan pada Daerah Kabupaten dan Kota, dan kewenangan otonomi terbatas pada Daerah Propinsi, dapat memacu pembangunan Daerah guna mengakselarasi tercapainya kesejahteraan masyrakat secara merata dan berkeadilan dengan memanfaatkan keberadaan lingkungan strategis, potensi sumber daya yang tersedia dalam rangka ketahanan nasional.